Artikel Terbaru :

Kasus Penganiayaan Masih Tinggi, Advokat Andi Akbar Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kekerasan

Kasus Penganiayaan Masih Tinggi, Advokat Andi Akbar Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kekerasan

GOWA -
Tindak pidana penganiayaan masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi di berbagai daerah dan melibatkan beragam latar belakang persoalan. Mulai dari konflik pribadi, perselisihan keluarga, sengketa lahan, permasalahan bisnis, hingga aksi main hakim sendiri, tidak jarang berujung pada tindakan kekerasan yang membawa konsekuensi hukum serius bagi para pelakunya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus penganiayaan yang ramai diperbincangkan di media sosial, kalangan hukum kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik melalui mekanisme yang sah serta menjauhi segala bentuk kekerasan fisik sebagai cara menyelesaikan persoalan.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan terhadap orang lain pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan dan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

“Sering kali pelaku menganggap tindakan kekerasan sebagai luapan emosi sesaat. Padahal memukul, menendang, atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dapat berujung pada proses pidana, terlebih jika mengakibatkan luka berat atau bahkan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Andi Akbar, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi tersebut membedakan penganiayaan berdasarkan tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Ia menjelaskan bahwa hukum mengklasifikasikan penganiayaan ke dalam beberapa kategori, mulai dari penganiayaan biasa, penganiayaan yang menyebabkan luka berat, hingga penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbedaan akibat yang ditimbulkan tersebut turut memengaruhi berat ringannya ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.

“Dalam proses penegakan hukum, yang dinilai bukan hanya tindakan yang dilakukan pelaku, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Karena itu, hasil visum et repertum sering menjadi alat bukti yang sangat penting dalam perkara penganiayaan,” jelasnya.

Andi Akbar menilai banyak perkara penganiayaan sebenarnya berawal dari konflik sederhana yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia. Namun ketika emosi tidak terkendali, konflik tersebut berkembang menjadi tindak pidana yang berujung pada proses peradilan.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan kekerasan tidak pernah menjadi solusi yang dibenarkan dalam penyelesaian suatu sengketa.

“Dalam negara hukum, setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang sah. Ketika seseorang memilih menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah, maka ia harus siap mempertanggungjawabkan akibat hukum dari tindakannya tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan bahwa tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap satu korban juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam kondisi tertentu, ancaman hukumannya dapat menjadi lebih berat apabila tindakan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian.

Ia juga menyoroti masih terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melahirkan tindak pidana baru dan justru mengganggu proses penegakan hukum.

“Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap memiliki hak untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan melakukan kekerasan terhadap siapa pun,” ujarnya.

Bagi korban penganiayaan, Andi Akbar menyarankan agar segera mendapatkan penanganan medis, melakukan pemeriksaan untuk kepentingan visum, mengamankan bukti-bukti yang tersedia, serta melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum sesegera mungkin.

Menurutnya, langkah cepat dalam memperoleh bukti medis dan keterangan saksi dapat menjadi faktor penting dalam mendukung proses pembuktian selama penyidikan hingga persidangan.

“Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Oleh karena itu, seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan perlu diamankan sejak awal agar proses hukum dapat berjalan secara optimal,” tuturnya.

Andi Akbar menilai bahwa tingginya angka kasus penganiayaan harus menjadi perhatian bersama. Selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan pula upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum.

“Penggunaan kekerasan hanya akan melahirkan persoalan baru. Penyelesaian yang mengedepankan dialog, mediasi, dan mekanisme hukum yang sah jauh lebih bermanfaat dibandingkan tindakan yang berujung pada penganiayaan dan proses pidana,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa penganiayaan tidak hanya menimbulkan dampak fisik bagi korban, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis, gangguan sosial, dan kerugian yang berkepanjangan. Karena itu, penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menekan angka kekerasan dan menciptakan kehidupan sosial yang lebih aman serta tertib.

(Andi Murni)

Bagikan ke Media Sosial :
Artikel Terkait :

Blog Kabupaten Gowa hadir sebagai ruang digital yang menyajikan informasi mendalam dan terpercaya seputar Kabupaten Gowa. Melalui artikel-artikel yang tertata dan berkualitas, blog ini menghadirkan potret lengkap mengenai profil daerah mulai dari sejarah Kerajaan Gowa yang berjaya di masa lampau, kondisi geografis yang beragam dari pesisir hingga pegunungan, hingga karakter masyarakat Makassar yang membentuk identitas Gowa hingga saat ini. Selain itu, blog ini turut menampilkan kekayaan seni dan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Gowa: tradisi adat, seni tari dan musik, bahasa Makassar, peninggalan sejarah, hingga nilai-nilai lokal seperti siri’, pesse, dan semangat keberanian yang telah diwariskan turun-temurun.

Tidak hanya itu, Blog Kabupaten Gowa juga menyuguhkan berbagai artikel budaya Makassar dan topik lain yang relevan, edukatif, serta inspiratif, sehingga menjadi sumber rujukan bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dekat kehidupan, adat istiadat, dan warisan budaya masyarakat Gowa. Dengan penyajian yang profesional dan penggunaan bahasa yang elegan, Blog Kabupaten Gowa berkomitmen menjadi media informasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga memperkaya wawasan tentang sejarah, kebudayaan, dan keindahan daerah Gowa.