GOWA - Tindak pidana penggelapan masih menjadi salah satu perkara yang kerap dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Modusnya pun beragam, mulai dari penggelapan kendaraan, dana perusahaan, hasil penjualan, aset milik pihak lain, hingga penyalahgunaan barang atau dana yang terjadi dalam hubungan kerja maupun kerja sama bisnis.
Di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi berbasis kepercayaan, kasus penggelapan dinilai menjadi ancaman yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi individu maupun badan usaha. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap persoalan tersebut semata-mata sebagai sengketa perdata, padahal dalam kondisi tertentu perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana dan berujung pada proses hukum pidana.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa penggelapan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang memiliki karakteristik berbeda dengan pencurian.
“Perbedaan mendasar antara pencurian dan penggelapan terletak pada penguasaan awal atas barang tersebut. Dalam perkara penggelapan, barang pada awalnya memang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, namun kemudian dikuasai, digunakan, atau diperlakukan seolah-olah menjadi miliknya sendiri secara melawan hukum,” ujar Andi Akbar, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada prinsipnya, penggelapan berkaitan dengan tindakan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dan berada dalam penguasaan pelaku bukan karena suatu kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa pelaku penggelapan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keadaan yang menyertai perbuatan tersebut.
“Apabila penggelapan dilakukan karena adanya hubungan jabatan, pekerjaan, profesi, atau kepercayaan tertentu yang diberikan kepada pelaku, maka kondisi tersebut dapat menjadi faktor yang memperberat pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.
Dalam praktik hukum, lanjut Andi Akbar, perkara penggelapan sering muncul dalam berbagai hubungan keperdataan dan bisnis, seperti kerja sama usaha, penitipan barang, pinjam pakai kendaraan, pengelolaan dana, hingga hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan.
Karena itu, proses pembuktian dalam perkara penggelapan umumnya berfokus pada status kepemilikan barang, dasar penguasaan barang oleh pelaku, serta tindakan yang menunjukkan adanya niat untuk menguasai atau memperlakukan barang tersebut sebagai miliknya sendiri.
“Tidak semua persoalan terkait uang atau barang dapat langsung dikategorikan sebagai penggelapan. Aparat penegak hukum harus menilai secara cermat apakah terdapat unsur pidana atau justru merupakan sengketa perdata yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme gugatan di pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyerahkan aset, kendaraan, dana, maupun barang berharga kepada pihak lain. Menurutnya, dokumentasi yang jelas dan tertulis merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
“Setiap bentuk penitipan, peminjaman, kerja sama, ataupun penyerahan barang sebaiknya didukung oleh dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti tertulis akan sangat membantu apabila suatu saat timbul permasalahan hukum,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan, ia menyarankan agar segera mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penyerahan barang. Bukti berupa perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan, hingga keterangan saksi dinilai memiliki peran penting dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Karena itu, apabila terdapat indikasi kuat terjadinya penggelapan, sebaiknya segera melakukan konsultasi hukum dan mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Menurut Andi Akbar, meningkatnya perkara penggelapan juga menjadi pengingat pentingnya membangun budaya hukum yang menghormati hak milik dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak lain dalam setiap hubungan sosial maupun bisnis.
“Kepercayaan merupakan fondasi utama dalam berbagai hubungan hukum dan kegiatan usaha. Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menegakkan hukum terhadap pelakunya,” tegasnya.
Di tengah semakin kompleksnya hubungan bisnis dan transaksi masyarakat, kalangan hukum menilai penggelapan masih menjadi salah satu tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten, kepastian hukum bagi korban, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aspek legal dalam setiap transaksi dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan di masa mendatang.
(Nur Lina)
.jpg)