Artikel Terbaru :

Kasus Pencurian Masih Mendominasi, Advokat Andi Akbar Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pelaku dan Perlindungan bagi Korban

Kasus Pencurian Masih Mendominasi, Advokat Andi Akbar Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pelaku dan Perlindungan bagi Korban

GOWA
- Tindak pidana pencurian masih menjadi salah satu kejahatan yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum di berbagai daerah. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, pencurian di tempat usaha, hingga pencurian dengan pemberatan, kasus-kasus tersebut terus menjadi tantangan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain menimbulkan kerugian materiil, pencurian juga berdampak pada rasa aman warga. Tingginya angka kejadian di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa kejahatan terhadap harta benda masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan serius, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan.

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa pencurian merupakan tindak pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada prinsipnya, pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Meskipun sering dianggap sebagai kejahatan yang sederhana, pencurian sesungguhnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan yang dilindungi oleh hukum,” ujar Andi Akbar, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, KUHP membedakan berbagai bentuk tindak pidana pencurian berdasarkan cara pelaksanaan, keadaan yang menyertai, serta akibat yang ditimbulkan. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana pelaku.

Ia menjelaskan bahwa pencurian biasa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dilakukan pada malam hari, dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama, disertai perusakan atau pembongkaran, maupun menggunakan sarana tertentu untuk mempermudah kejahatan.

“Dalam proses penegakan hukum, penyidik tidak hanya melihat adanya barang yang diambil. Cara pelaku menjalankan aksinya, lokasi kejadian, jumlah pelaku yang terlibat, hingga kerugian yang dialami korban juga menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara tersebut,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa dalam praktiknya, tindak pidana pencurian sering kali berkaitan dengan perbuatan pidana lain. Tidak sedikit kasus yang turut melibatkan unsur perusakan, penadahan, penggelapan, bahkan kekerasan terhadap korban.

Menurutnya, apabila pencurian dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dibandingkan pencurian biasa.

“Pencurian yang disertai kekerasan tidak hanya menyerang hak kepemilikan korban, tetapi juga mengancam keselamatan dan keamanan seseorang. Karena itu, hukum memberikan perhatian khusus terhadap bentuk kejahatan seperti ini,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian. Ia menilai praktik tersebut masih kerap terjadi dan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Sering ditemukan terduga pelaku pencurian menjadi sasaran pengeroyokan atau kekerasan massa. Padahal setiap orang tetap memiliki hak untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang melakukannya,” ujarnya.

Dari sisi korban, ia menyarankan agar setiap kejadian pencurian segera dilaporkan kepada kepolisian dengan disertai bukti-bukti yang tersedia, seperti rekaman CCTV, foto, dokumen kepemilikan barang, maupun keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Menurutnya, kecepatan pelaporan sering kali menjadi faktor penting dalam membantu proses penyelidikan dan meningkatkan peluang pengungkapan perkara.

“Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut pertanggungjawaban pelaku. Oleh karena itu, seluruh bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian perlu diamankan sejak awal guna mendukung proses penegakan hukum,” tuturnya.

Selain penindakan terhadap pelaku, Andi Akbar menilai upaya pencegahan juga harus menjadi perhatian bersama. Penguatan sistem keamanan lingkungan, peningkatan kewaspadaan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi pengawasan dinilai dapat membantu menekan angka kejahatan terhadap harta benda.

“Penegakan hukum yang efektif harus berjalan seiring dengan langkah-langkah pencegahan. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Kalangan hukum menilai bahwa pencurian masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum pidana karena tingginya angka kejadian dan beragamnya modus yang digunakan pelaku. Oleh karena itu, penanganan yang profesional, perlindungan terhadap hak-hak korban, serta penerapan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menjaga rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

(Dewi Andara)

Bagikan ke Media Sosial :
Artikel Terkait :

Blog Kabupaten Gowa hadir sebagai ruang digital yang menyajikan informasi mendalam dan terpercaya seputar Kabupaten Gowa. Melalui artikel-artikel yang tertata dan berkualitas, blog ini menghadirkan potret lengkap mengenai profil daerah mulai dari sejarah Kerajaan Gowa yang berjaya di masa lampau, kondisi geografis yang beragam dari pesisir hingga pegunungan, hingga karakter masyarakat Makassar yang membentuk identitas Gowa hingga saat ini. Selain itu, blog ini turut menampilkan kekayaan seni dan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Gowa: tradisi adat, seni tari dan musik, bahasa Makassar, peninggalan sejarah, hingga nilai-nilai lokal seperti siri’, pesse, dan semangat keberanian yang telah diwariskan turun-temurun.

Tidak hanya itu, Blog Kabupaten Gowa juga menyuguhkan berbagai artikel budaya Makassar dan topik lain yang relevan, edukatif, serta inspiratif, sehingga menjadi sumber rujukan bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dekat kehidupan, adat istiadat, dan warisan budaya masyarakat Gowa. Dengan penyajian yang profesional dan penggunaan bahasa yang elegan, Blog Kabupaten Gowa berkomitmen menjadi media informasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga memperkaya wawasan tentang sejarah, kebudayaan, dan keindahan daerah Gowa.